Yogyakarta (LIGA335) — Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,82 juta. Meski mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, besaran UMK tersebut belum melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja lajang.
Penetapan UMK ini merupakan hasil pembahasan dewan pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan formula penetapan upah minimum sesuai ketentuan nasional. Pemerintah daerah menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Belum Penuhi KHL
Perwakilan serikat pekerja menilai UMK Rp2,82 juta masih berada di bawah nilai KHL Kota Yogyakarta. Kondisi ini dinilai membuat sebagian pekerja, khususnya di sektor jasa dan pariwisata, masih menghadapi tekanan biaya hidup yang relatif tinggi.
“Biaya sewa, transportasi, dan kebutuhan harian terus naik. UMK ini belum cukup menutup KHL,” ujar perwakilan buruh.
Respons Pemerintah dan Pengusaha
Pemerintah daerah menyebutkan kenaikan UMK dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Yogyakarta. Pengusaha berharap kebijakan upah diiringi dukungan lain, seperti insentif dan peningkatan produktivitas.
Harapan Perbaikan Kesejahteraan
Serikat pekerja mendorong adanya kebijakan pendukung di luar upah minimum, seperti pengendalian harga kebutuhan pokok, subsidi transportasi, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menutup selisih antara UMK dan KHL.
Menanti Evaluasi Berkala
Pemda menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Penyesuaian upah ke depan diharapkan dapat semakin mendekati KHL seiring pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan UMK Yogyakarta 2026 sebesar Rp2,82 juta yang masih belum melampaui KHL, isu kesejahteraan pekerja diperkirakan tetap menjadi perhatian utama dalam dialog hubungan industrial di Kota Yogyakarta.