Jakarta (initogel) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang panitera dan dua juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga saksi dari lingkungan PN Depok.
Tiga Saksi Diperiksa
Saksi yang dipanggil yakni Santhy Ekawaty selaku panitera PN Depok, serta dua juru sita yaitu Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami informasi terkait proses administrasi perkara dan dugaan aliran suap dalam penanganan sengketa lahan.
Kembangkan Kasus Suap Hakim
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dua hakim PN Depok, yakni Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan.
Keduanya diduga meminta uang sekitar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan.
Selain itu, seorang juru sita dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalami Peran dalam Proses Perkara
KPK mendalami peran panitera dan juru sita dalam proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam komunikasi maupun pelaksanaan perintah terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ada Gugatan Praperadilan
Dalam perkembangan lain, salah satu tersangka, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus tersebut.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur peradilan, sehingga menyangkut integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.