KUALA LUMPUR, MALAYSIA (delapantoto) — Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono, mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak nekat mencoba bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural (ilegal). Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah WNI yang ditahan di depo imigrasi Malaysia karena masuk atau bekerja tanpa dokumen yang sah.
Pernyataan ini bertujuan melindungi WNI dari risiko eksploitasi, penipuan, hingga hukuman berat yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia.
I. Risiko Nonprosedural: Ancaman Hukuman dan Eksploitasi
Dubes Hermono menegaskan bahwa bekerja secara nonprosedural di Malaysia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan WNI pada posisi yang sangat rentan.
-
Ancaman Hukum Malaysia: Pemerintah Malaysia menerapkan hukuman yang sangat tegas bagi pendatang tanpa izin, termasuk denda tinggi, hukuman penjara, dan cambuk. Setelah menjalani hukuman, WNI ilegal akan dideportasi dan dilarang masuk kembali (dicekal) dalam jangka waktu tertentu.
-
Eksploitasi Ketenagakerjaan: WNI nonprosedural sangat rentan menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi oleh agen ilegal atau majikan yang tidak bertanggung jawab, seperti upah di bawah standar, jam kerja berlebihan, dan kondisi kerja yang buruk.
-
Tidak Ada Perlindungan: Jika terjadi masalah kesehatan, kecelakaan kerja, atau sengketa upah, WNI ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk mendapatkan perlindungan dari KBRI atau otoritas Malaysia.
“Kami minta WNI jangan coba-coba tergoda janji manis agen ilegal. Memang terlihat cepat, tapi risikonya sangat fatal. Bekerjalah melalui jalur resmi (one channel system) untuk menjamin hak dan keselamatan Anda,” tegas Dubes Hermono.
II. Solusi: Pemanfaatan Jalur Resmi (One Channel System)
KBRI Kuala Lumpur terus mendorong WNI yang ingin bekerja di Malaysia untuk memanfaatkan skema resmi yang menjamin perlindungan hukum.
Sistem Terintegrasi: Proses penempatan harus melalui One Channel System yang terintegrasi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan otoritas Malaysia, memastikan visa kerja yang dikeluarkan adalah sah.
Perlindungan Terjamin: WNI yang bekerja secara prosedural berhak atas asuransi, upah minimum sesuai undang-undang, dan akses pendampingan hukum dari KBRI jika terjadi masalah.
Penguatan Konsuler: KBRI juga terus memperkuat layanan konsuler untuk membantu WNI yang sedang menjalani proses hukum di depo imigrasi, namun penanganan akan jauh lebih sulit jika status mereka adalah ilegal.
Imbauan keras ini dikeluarkan di tengah upaya Indonesia dan Malaysia mempererat kerjasama dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).