Tokyo — Pemerintah Jepang pada Selasa menyatakan tengah mengkaji pembatasan jumlah pekerja asing yang akan diterima melalui sistem pelatihan dan skema pekerjaan baru. Dalam dua tahun pertama sejak program tersebut diluncurkan pada 2027, jumlah pekerja asing yang direncanakan masuk dibatasi sekitar 426 ribu orang.
Peninjauan kebijakan terkait warga negara asing ini mencakup penanganan terhadap pendatang yang melebihi masa berlaku visa. Langkah tersebut dilakukan atas arahan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, seiring meningkatnya kewaspadaan publik terhadap arus masuk tenaga kerja asing.
Di sisi lain, Jepang menghadapi kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana mengganti Program Pelatihan Magang Teknis—yang selama ini kerap menuai kritik karena dianggap membuka peluang eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia—dengan program baru bernama Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.
Melalui sistem anyar ini, pekerja asing didorong untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus setelah menjalani masa kerja selama tiga tahun. Status tersebut memberikan peluang tinggal lebih lama dan jenjang karier yang lebih jelas di Jepang.
Berdasarkan draf awal yang dipaparkan kepada panel ahli pada Selasa, pemerintah menargetkan penerimaan hingga sekitar 805 ribu pekerja dengan status Pekerja Terampil Khusus hingga Maret 2029. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target sebelumnya sebesar 820 ribu orang yang ditetapkan pada Maret 2024.
Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian jumlah penerimaan dengan cara meningkatkan produktivitas, antara lain melalui pemanfaatan teknologi digital. Secara keseluruhan, jumlah gabungan pekerja asing yang akan diterima melalui program lama dan program baru diperkirakan mencapai 1,23 juta orang. Kabinet Takaichi menargetkan persetujuan rencana ini pada Januari mendatang setelah proses pembahasan selesai.
Program pelatihan baru tersebut mencakup 17 sektor, seperti pertanian dan konstruksi, lebih sedikit dibandingkan 19 sektor yang saat ini termasuk dalam skema Pekerja Terampil Khusus. Dalam sistem tersebut, terdapat dua kategori visa, yakni Pekerja Terampil Khusus I dan II.
Visa Pekerja Terampil Khusus I memungkinkan masa tinggal hingga total lima tahun, sedangkan kategori II memberikan kesempatan perpanjangan tanpa batas waktu, yang pada praktiknya membuka jalan menuju status penduduk tetap. Kelompok pertama ditujukan bagi tenaga kerja dengan pengetahuan atau pengalaman yang memadai, sementara kelompok kedua diperuntukkan bagi pekerja dengan keterampilan tingkat lanjut.
Secara prinsip, pembatasan jumlah hanya akan diberlakukan pada pemegang status Pekerja Terampil Khusus I. Hingga akhir Juni, Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat sekitar 333 ribu orang berstatus Pekerja Terampil Khusus I, sementara jumlah peserta magang teknis yang bekerja di Jepang mencapai sekitar 449 ribu orang.
Editor : Link Alternatif Ptslot
Sumber : daytonarenovations.com