KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Klaim Hasil Diskusi dengan Partai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi politik yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurut KPK, gagasan tersebut bukan muncul secara sepihak, melainkan merupakan hasil diskusi dan pertukaran pandangan dengan sejumlah partai politik. Dalam forum tersebut, berbagai pihak dinilai sepakat bahwa pembatasan masa jabatan dapat mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu figur.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa praktik kepemimpinan yang terlalu panjang berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengelolaan keuangan partai. Oleh karena itu, pembatasan periode dinilai sebagai salah satu langkah preventif dalam mendorong budaya politik yang lebih sehat.
Selain itu, KPK juga menilai bahwa regenerasi kepemimpinan dalam partai politik penting untuk menghadirkan ide-ide baru dan meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya pembatasan masa jabatan, kaderisasi di internal partai diharapkan dapat berjalan lebih dinamis Baca Selengkapnya…